Penangkapan Pengedar Narkotika di Pulau Laut Timur

Kotabaru (Kalsel) Bameganews.com – Keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan membuahkan hasil. Anggota Polsek Pulau Laut Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial *S* yang diketahui bernama (54), warga Desa Semayap. Penangkapan ini terjadi di Jalan Raya Lintas Timur, tepat di depan Mako Polsek, 14/04/2025.
Pada pukul 16.00 Wita, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan obat terlarang jenis *Carnophen/Zenith* di wilayah tersebut. Berbekal laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku yang melintas dengan sepeda motor Honda Vario 160.
Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan *700 butir* obat terlarang yang disimpan dalam kantong plastik hitam di sepeda motornya. Saat diinterogasi, Supandi mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di Desa Bekambit.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– *700 butir obat diduga jenis Carnophen/Zenith*.
– *1 unit* sepeda motor Honda Vario 160.
– 1 unit ponsel Oppo A16k
Supandi kini ditahan di Polsek Pulau Laut Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, atau menjual narkotika golongan
Kapolsek Pulau Laut Timur mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami menghimbau warga untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi keamanan bersama,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya narkotika dan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan”.(tim)