Nurtaibah Menggelar Sosialisasi Raperda Tentang Pertanian Organik Didesa Tarjun

Kotabaru (Kalsel) Bameganews.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Nurtaibah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian Organik di Desa Tarjun pada Kamis (1/5/2025). Kegiatan ini dipandu oleh Ketua BPD setempat dan dihadiri oleh sejumlah perangkat desa serta tokoh masyarakat, termasuk Kepala Desa Tarjun (diwakili Sekretaris Desa Sana Sujana), Ketua RT, tokoh wanita, dan warga setempat.
Acara yang berlangsung di rumah Fathurrahman (RT 04 Desa Tarjun) ini dibuka dengan sambutan dari Sekdes Sana Sujana. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan apresiasi atas diselenggarakannya sosialisasi ini, yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pertanian organik dan regulasi yang terkait.
Nurtaibah selaku pemateri menjelaskan ringkasan penting Raperda tersebut, menekankan bahwa aturan ini dirancang untuk membekali petani dengan pengetahuan tentang sistem pertanian organik sekaligus mengatur tata kelola yang harus dipatuhi.
“Semua aturan dalam Raperda ini bertujuan mendukung petani dalam menerapkan pertanian organik secara berkelanjutan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan daerah yang berorientasi pada pertanian ramah lingkungan. (Tim)