WRC PAN RI Kalsel Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Tanah Bumbu

Banjarmasin (Kalsel) – Bameganews.com – Divisi Hukum WRC PAN RI Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya atas belum adanya kejelasan penanganan dugaan korupsi terkait penggunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu tahun 2024.
Dalam siaran tertulis yang diterima redaksi, WRC menyebut bahwa laporan dugaan korupsi dan pemborosan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada dengan nilai hibah sebesar Rp32,4 miliar tersebut telah disampaikan Kpd Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, berdasarkan rekomendasi Kejaksaan Agung melalui surat nomor: R-1056/F.2/Fd.1/03/2025 tertanggal 21 Maret 2025.
Surat tersebut menyatakan bahwa penanganan laporan telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Divisi Hukum WRC PAN RI Kalsel mengaku telah melayangkan surat permohonan informasi resmi kepada Kejati Kalsel pada 20 April 2025 dengan nomor: 25005/Dumas-Kejagung/WRC-Divkum/IV/25. Namun hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum menerima konfirmasi maupun pemberitahuan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan belum adanya tindakan konkret dari pihak Kejati Kalsel. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini,” ujar perwakilan WRC dalam keterangan tertulisnya.
Juru Bicara WRC PAN RI, Dede Supardi, dalam keterangannya Kamis (1/5), menambahkan bahwa pihaknya tak ingin dana publik sebesar itu terbuang sia-sia tanpa pertanggungjawaban yang transparan.
“Kami mendorong Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk tidak diam dan segera membuka secara terbuka progres penanganan laporan ini. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas adalah bagian dari kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Dede.
WRC PAN RI Kalsel berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan demi menegakkan supremasi hukum serta menjaga kepercayaan publik.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.”(Tim)