Polisi Bekuk Dua Pengedar di Belakang RM Beringin Bukit Kapur

Dumai (Riau) Bameganews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap dua pria berinisial F dan R di belakang rumah makan Beringin, Bukit Kapur. Dari keduanya disita barang bukti sabu 10 paket seberat 1,48 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Mei 2025 yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku berinisial F yang acap membawa barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 di belakang Rumah Makan Beringin, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
“Kami langsung melakukan penangkapan saat pelaku F terlihat berjalan di lokasi. Ketika digeledah, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah, yang kemudian kami amankan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, Rabu (14/05/25).
Dari tangan tersangka F, petugas menyita satu kotak rokok yang berisi 10 paket kristal bening, dua plastik klip bening, satu unit handphone Android, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka F mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka R. Sehingga kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan,” lanjutnya.
Di hari sama, tim juga menangkap tersangka R di belakang sebuah rumah tak jauh dari lokasi semula. Dari tangannya, diamankan satu unit handphone Android yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba tersebut.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung methamfetamina, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai,” tegas Kasat.
Keduanya kini dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan bebas narkoba.