APH HARUS BERANI UNTUK TINDAK LANJUTI JALAN RUAS BATAS SEKADAU -SANGGAU -KALIMANTAN BARAT.

Sekadau (Kalbar) Bameganews.com – Proyek Peningkatan Struktur Jalan Kecamatan Sekadau Hilir Kabupatsn Sekadau Kalimantan barat.
Pada hari kamis tgl 12 Juni 2025 Tim Awak Media Bameganews telah melakukan invistigasi terkait kegiatan Rekonstruksi jalan BTS Sanggau-sekadau
yg menggunakan anggaran
PJN balai 20 kementrian PUPR Kalimantan Barat yg tidak sesuai dengan harapan masyarakat pengguna jalan, kini sudah terjadi kerusakan di beberapa titik .
Jalan msh banyak yg bergelumbang dn berlobang yg bise mengakibatkan rawan kecelakaan padahal anggaran yang segitu besar nya dengan pagu nilai kontrak:Rp.18.454.458.000.00, ( Delapan Belas Meliar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah ) Sumber Dana;APBN 2024.
Penyedia Jasa: PT.TEKHNIK BERJAYA SELARAS, Konsultan Supervisi;PT.FINI REKAYASA KONTRUKSI.
Pantauan awak media bameganews dengan LSM Bhakti Nusa saat melintasi jalan Kabupaten Sekadau Batas Kabupaten sanggau menjumpai beberapa titik yang kondisinya sudah mengalami kerusakan, ini tentunya akan menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi jalan dan keamanan pengguna jalan yang di kerjakan tahun 2024 lalu.
Kerusakan yang terjadi ini juga mendapat sorotan dari Media Bameganews dan LSM Bhakti Nusa saat melakukan penelusuran di lapangan.
Ali Akbar Ketua LSM Bhakti Nusa, Saat di mintai tanggapanya ia mengatakan seharusnya pihak kontraktor yang mengerjakan proyek jalan Kab.Sekadau Batas Kab. Sanggau Provensi Kalimatan Barat dalam hal ini ( PT TEKHNIK BERJAYA SELARAS ) harus bertanggung jawab jika kerusakan tejadi ini masih dalam masa pemeliharan.
Kalau proyek itu masih dalam pemeliharaan kewajiban perusahaan kontraktornya untuk melakukan perbaikan kalau tidak maka pemerintah yg turun untuk melakukan perbaikan, namun tetap masih ada mekanisme yang harus di lalui, ujar nya.
Ia berharap pemerintah segerah memperbaikinya agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah di masa mendatang, selain itu BPK atau aparat penegak hukum ( APH ) turun kelokasi pekerjaan Kab,sekadau Batas Kab, sanggau ini guna melakukan audit speaial terhadap pekerjaan tersebut ,mengingat adanya dana retensi 5% untuk pemeliharaan tentu nya akan menjadi pertanyaan jelas tim investigasi LSM Bhakti Nusa.
Sementara ketua LSM Bhakti Nusa menambahkan terkait proyek pekerjaan ini perlu di uji secara yuridis karna kualitas perlu di pertanyakan.
Sementara itu salah satu warga masyarakat setempat yang tidak mau di sebutkan namanya yang ditemui tim investigasi dan di mintai keterangan menyampaikan selama jalan ini selesai dan rusak belum pernah ada perbaikan ujar nya.
Untuk itu di harapkan pihak yang berkomfeten seperti BPK , Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tipikor Polda Kalimantan Barat kiranya dapat monitoring dan evaluasi ( MONEV ) terhadap pekerjaan pembangunan jalan Kab, Sekadau batas Kab,Sanggau Kalimatan Barat ini. (Ali)