Diduga Maling Emas Rp 50 Juta di Tanah Bumbu Dibekuk di Martapura!

Tanah Bumbu (Kalsel) – Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu akhirnya berhasil meringkus AL (21), seorang pria asal Kecamatan Kusan Hilir, yang diduga sebagai pelaku pencurian emas dan uang tunai senilai Rp 50 juta di sebuah rumah kontrakan di Desa Pagar Ruyung.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WITA. Korban, HJ. AS (53), baru menyadari kehilangan setelah bangun tidur dan hendak mengambil uang yang disimpan dalam tas di dalam ember bekas cat. Namun, uang tunai Rp 4 juta serta emas 99 seberat 15 gram dan emas Singapura 40 gram telah raib.
Korban langsung memberi tahu anaknya, M. TA (27), lalu berusaha mencari barang berharga yang hilang, namun tak kunjung ditemukan. Merasa menjadi korban pencurian, korban melapor ke Polsek Kusan Hilir.
Pelarian Berakhir di Martapura
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, tim gabungan yang dibantu Unit Reskrim Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar berhasil membekuk AL di Jalan Menteri Empat, Kelurahan Cindai Alus, Martapura.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 6.417.000, beberapa pakaian, jam tangan, serta tas berbagai merek yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Dijerat Pasal 362 KUHP
Saat ini, AL beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama dalam menjaga barang berharga di rumah. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat. (Tim)