Saat Akan Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Mujahidin,Sutarmidji Kecam Memaksakan

Pontianak (Kalbar) – Kabar akan ditetapkannya sejumlah tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin Sebelum Hari Bakti Adyaksa 2025 awal bulan Juni mendatang mencuat, hingga memunculkan reaksi keras dari Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji yang sampai mengecam ada Oknum Jaksa Kejati Kalbar Yang memaksakan Kasus Dan Adanya Manuver Tersembunyi Dibalik Pengusutan Kasus Tersebut.
Dimintai Tanggapannya Pihak Kejati Kalbar melalui Kasi penkum Kejati Kalbar 1 Wayan Gedin Arianta enggan memberikan tanggapan “No komen… ikuti prosesnya saja. singkat disampaikan kepada awak media pada hari rabu(9/4/2025) sebelumnya pernyataan disampaikan Sutarmidji kepada awak media lokal tanggal 8 April 2025 guna menanggapi proses hukum kasus Mujahidin ini. Sutarmidji juga mengecam di proses nya kasus Dana Hibah Pemprov ke yayasan Mujahidin Pontianak ini karena ada oknum Jaksa di Kejati Kalbar Yang memiliki usaha Tambang namun Izinnya belum dikeluarkan oleh Kadis Perindag dan ESDM Provinsi Kalbar Yang kebetulan juga menjadi Ketua Yayasan Mesjid Raya Mujahidin.
Kecam Sutarmidji ke pihak penyidik Kejati Kalbar ini diduga sebagai reaksi dari pemeriksaan lanjutan sejumlah pihak yang di duga terlibat kasus Mujahidin beberapa hari terakhir ini oleh pihak penyidik Kejati Kalbar guna memperkuat hasil pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.
Sutarmidji dalam keterangannya kepada awak Media ia juga memperingatkan pihak Kejati Kalbar agar proses hukum kasus Mujahidin ini tidak dijadikan alat politik.Saya selama ini diam, karena saya tidak ingin berpolemik.Tapi sekarang sepertinya semangkin jadi. Semangkin kita diam, semakin jadi Kalu mau bukaan saya lebih banyak tau. Saya sebagai mantan Gubernur lebih tau persis, saya tau semua.Tapi jangan paksa saya buka. Nanti institusi penegak hukum dan oknum-oknumnya bisa kehilangan kepercayaan masyarakat.pernyataan itu semakin membuka perseturuan dengan pihak kejaksaan Tinggi Kalbar
Diketahui juga tahun lalu pihak penyidik Kejati Kalbar pernah mengirim surat panggilan pemeriksaan saksi Nomor B-1820/0.1.5/Fd/06/2024 kepada mantan Gubernur Kalbar itu namun yang bersangkutan tidak mau hadir hingga menyebabkan pihak penyidik kejaksaan terpaksa menjadwalkan pemeriksaan ulang.
Keterkaitan Sutarmidji dalam kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin ini adalah selaku pihak pemberi hibah yang atas kebijakan dan kewenangan nya selaku Gubernur Kalbar telah memberikan hibah sebesar Rp.22,042 Milyar selama 3 tahun berturut turut dari tahun 2019,2020,2021 dan 2023 dari Pemda Kalbar Untuk Yayasan Mujahidin Pontianak yang kemudian digunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin di Jalan Ahmad Yani Pontianak.Mantan Walikota Pontianak 2 periode itu dalam keterangannya kepada awak Media juga menegaskan, Secara aturan, tanggung jawab penggunaan Dana Hibah sepenuhnya berada di tangan penerima, bukan pemberi berdasarkan permendagri Nomor 77 tahun 2020, yang bertanggung jawab terhadap hibah,baik secara formil maupun materiil, adalah penerima hibah. bukan pemberi hibah ujarnya, ia juga menegaskan posisinya sebagai Gubernur saat itu hanya menjalankan fungsi sebagai pemberi bukan pengelola Dana Hibah. Sedangkan pihak yang bertanggung jawab jika terjadi masalah hukum dalam kasus hibah adalah Penerima Hibah.
Sebagaimana diketahui dan diberitakan bahwa pihak penyidik bidang tindak pidana Khusus Kejati Kalbar sudah sejak tahun 2022 melakukan penyelidikan kasus ini hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan tahun 2024 lalu dengan memeriksa 27 orang saksi dan 3 orang saksi ahli terkait dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak. Selanjutnya proses hukum perkara ini terus berlanjut dengan pemanggilan kembali sejumlah pihak sebagai saksi pada bulan Maret 2025.
Kini masyarakat menanti ketegasan Kejati Kalbar untuk menuntaskan kasus ini mengingat kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan dana Hibah tersebut melibatkan sejumlah tokoh penting di Kalimantan Barat.
Masyarakat menginginkan Kejati Kalbar untuk konsisten menyelesaikan kasus tersebut dan segera ada penetapan tersangka agar terang benderang. “Kita dukung Kejati Kalbar untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi dana hibah Mujahidin ini, dan kalau sudah bukti lengkap segera penetapan tersangka. ( ALI )