Daftar Panjang Permasalahan KUD “Harapan Tani” Tak Kunjung Usai…

Muaro Jambi (Jambi) || Bagemanewns.com – Perkembangan persoalan Pertanggung jawaban SHU KUD harapan tani yang berada di desa Bukit mulya kecamatan bahar utara Kabupaten muaro jambi,yang sebelumnya telah di terbitkan media ini dengan judul ” Rp 1,4 miliar sisa hasil usaha SHU KUD harapan tani belum bisa di pertanggung jawabkan”
Sesuai bergulirnya waktu dan berkembang informasi semakin banyak fakta-fakta baru yang di dapat awak media yang muncul terkait penanganan dalam pengelolaan KUD tersebut .
Dari berbagai sumber yang dapat di percaya,serta data yang di peroleh awak media menyebutkan,permintaan pertanggung jawaban dari anggota KUD harapan tani kepada terkhusus ketua KUD dan secara umum kepada pengurus terkait pertanggung jawapan penyerahan dana keuntungan atau sisa hasil usaha SHU oleh penggurusnya hingga 3/7/2025 belum juga di serahkan ke anggota
Teryata sudarto selaku ketua KUD sebelum akhir jabatan telah dua kali membuat surat peryataan di atas materae perihal kesanggupan pertanggung jawapan pengembalian dana sisa hasil usaha sebesar lebih kurang RP 1,4 miliar.untuk di berikan kepada anggotanya.
Adapun sesuai data,surat peryataan pertama di buat pada tanggal 29/4/2025 tentang kesanggupan melaksanakan RAT 2023-2025.yang akan di laksanakan pada tanggal 31/5/2025.
Ke dua : surat peryataan tertanggal 1/6/2025,tentang laporan pertanggung jawaban,namun LPJ tersebut tidak di terima oleh keputusan rapat anggota,di karenakan berkas laporan belum lengkap.
Sehingga ketua KUD dan pengurus kembali membuat surat peryataan yang menghasilkan enam kesepakatan. Satu di antara enam kesepakatan tersebut pada poin ke dua menyatakan,bahwa ketua dan pengurus KUD,akan melaksanakan RAT pada tanggal 1/7/2025,serta menyerahkan bukti fisik berupa uang SHU sebesar Rp 1,406,445,061.( satu miliar empat ratus enam juta empat ratus empat puluh lima ribu enam puluh satu rupiah )
Namun setelah sampai waktunya tanggal 1/7/2025,pihaknya masih juga belum bisa memenuhi kewajiban atau menepati janjinya untuk mengembalikan dana sisa hasil usaha dan melaksanakan RAT di hadapan anggota KUD harapan tani,
Hingga timbul persepsi baru dari para anggota KUD,yang beranggapan bahwa ketua KUD harapan tani Sudarto telah banyak melakukan tindakan-tindakan penyalah gunaan wewenang sebagai ketua KUD yang di duga untuk mencari ke untungan pribadi yang berkedok usaha lembaga KUD,
hal tersebut di duga kuat dengan adanya tindakan sudarto menjalin kerja sama dengan PKS PT Trona dan PKS PT SUA.terkait jual beli tandan buah segar sawet ( TBS )akan tetapi bentuk kerja sama itu tidak di tuangkan dalam pembukuan kegiatan KUD harapan tani
Kecurigaan anggota juga menyebutkan bahwa KUD tersebut pernah bergerak di bidang jual beli pupuk sesuai keterangan anggota KUD hal tersebut berjalan lebih kurang satu tahun ,lagi lagi anggota KUD menjelaskan kalau kegiatan itu tidak ada dalam pembukuan kegiatan KUD
Kecurigaan anggota semakin kuat,ketika suatu hari dari PT Trona datang ke rumah kediaman kepala desa setempat,saat itu menanyakan rumah kediaman sudarto,dan menjelaskan kalau KUD harapan tani menjalin kerja sama jual beli TBS dengan pihaknya. PT Trona sebagai penanam saham namun apa yang di dapat PT Trona harapan tidak sesuai dengan janji atau kesepakatan bersama
Hal tersebut di sampaikan pihak PT TRONA bahwa dalam kurun waktu tertentu KUD harapan tani hanya setor dua mobil truk,tidak sesuai dengan modal yang di berikan PT Trona, serta waktu penyetoran TBS ( tandan buah segar ) buah sawet tidak tepat waktu.hal yang sama juga yang terjadi dengan PKS PT SUA.
Yang lebih aneh ,walaupun sudarto telah membuat surat peryataan berulang kali tentang kesanggupan pengembalian dana SHU lebih kurang sebesar Rp 1,4 miliar terakhir akan di berikan tanggal 1/7/2025 masih tetap molor waktunya alias tidak di tepati.
Di tambah adanya isu bahwa sudarto pernah menyampaikan pada suatu ketika kepada kaur desa dan bendahara desa,dirinya mengakui kalau pihaknya telah menanda tangani surat peryataan pengembalian SHU sebesar Rp 1,4 miliar.
Akan tetapi dirinya seakan merasa kecewa dengan peryataan tersebut.hal itu di tunjukan dengan penyampaian Sudarto kepada dua staf pegawai desa.bahwasanya dirinya merasa keberatan untuk mengembalikan dana lebih kurang Rp 1,4 miliar,di karenakan pihaknya mempunyai nota pembelanjaan KUD sebesar Rp 700,000 tujuh ratus juta rupiah
Jadi sisa selebihnya akan di kembalikan dengan cara di bagi sama dengan pengurus yang lain ungkap Sudarto kepada dua staf desa.
Guna memperoleh keseimbangan berita ini awak media menyambangi rumah kediaman ketua KUD Sudarto 3/7/2025 namun kondisi rumahnya dalam keadaan tertutup alias kosong.sesuai penuturan perempuan paruh baya yang tinggal di sebelah rumahnya,kepada awak media menyampaikan kalau Sudarto orangnya tidak ada berangkat kelampung pak tadi malam ujarnya. (AS)