DI DUGA PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR ( PIP) DI KABUPATEN SAMBAS TIDAK SESUAI KRITERIA.

Sambas (Kalbar) Bameganews.com – Program Indonesia Pintar( PIP ) kembali viral di Medsos, Padahal program ini di tujukan untuk membantu Anak-Anak dari keluarga yang tidak Mampu agar tetap bisa mengakses Pendidikan, banyak sekali siswa dari berbagai Sekolah di Kabupaten Sambas yg di ketahui merupakan Anak-Anak dari kalangan Mampu seperti, PENGUSAHA, ASN, dan salah satu anak dari ANGGOTA DPRD, Kabupaten Sambas ,Tercatat sebagai penerima bantuan ( PIP ) Tahum Ajaran 2024 /2025.
Informasi ini mencuap setelah Data Penerima pip tersebar di kalangan Internal Pendidikan dan AKTIVIS SOSIAL. Meski pihak sekolahdan dinas tersebut belum mengumumkan secara Resmi nama-nama siswa dan alamat sekolah-sekolah bersangkutan .
Dari dugaan kuat AKTIVIS saat melihat data tersebut, disinyalir mengarah pada penyalah gunaan bantuan sosial yang mesti nya berpihak pada Masyarakat Miskin dan Rentan. Sangat tidak pantas kalau terbukti benar-benar anak dari Kalangan Mampu atau Pejabat Publik yang memiliki Penghasilan tinggi dan Tetap menerima bantuan dari Negara sebagai Siswa tidak mampu” Ujar Aktivis di sambas berinisial A yang tidak mau di sebutkan namanya.
Ia memaparkan , dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 10 Tahun 2020 Tentang PIP , di paparkan penerima program itu di Prioritaskan bagi siswa dari Keluarga Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS ) Yaitu Anak Yatim / Piatu, atau
dari keluarga dengan kondisi Sosial Ekonomi Rendah.
Dalam banyak kasus, keluarga, Pengusaha, ASN, dan Anggota Dewan justru tergolong mampu dalam Finansial, dan memiliki akses luas terhadap berbagai fasilitasi, Ia juga memaparkan ,bahwa program ini diatur dalam Intruksi Presiden ( INPRES ) No 7 Tahun 2014 tentang program indonesi pintar dan Permendikbud No 10 Tahun 2020.yang memprioritaskan siswa dari kalangan miskin , pemegang kartu keluarga sejahtera ( KKS ) Yatim / Piatu, atau mereka yang terdampak kondisi sosial ekonomi tertentu.
” Jika benar adanya, masuknya nama anak dari ,PENGUSAHA, ASN, DAN ANGGOTA DEWAN , Kedalam daftar penerima PIP , diduga malanggar Prinsip dasar Kadilan Negara” Tegas nya.
Hal ini juga bertentangan dengan PP No 76 Tahun 2015 Tentang bantuan sosial serta Perpres No 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara non TUNAI yang mewajibkan AKURASI DAN VALIDITAS Data penerima.
Selain itu , Berdasarkan PERDA Provensi Kalbar tentang penanggulangan kemiskinan, penyalahgunaan program perlindungan Sosial oleh pihak yang tidak layak dan berhak dapat di kenakan SANKSI yany RELEVAN berupa Sanksi ADMINISTRASI hingga PIDANA tergantung pada tingkat pelanggaranya.
Salah satu AKTIVIS, Menyampaikan kepada Awak Media Bameganews Nusantara ,Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provensi ,mestinya bertanggung jawab sesuai Undang-Udang dan Regulasi atau Aturan yang berlaku bertanggung jawab karena SD, SMP SEDERAJAT DAN SMA, SEDERAJAT, di Bawah Dinas Kabupaten dan Provensi.
Kemudian Dinas Kabupaten saat di Konfirmasi belum memberikan tanggapan resmi, bahkan sampai Kementrian Pendidikan dan tenologi. karna bocoran uang negara yang di duga di memfaatkan oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu beberapa pihak mendorong adanya AUDIT Dan EVALUASI menyeluruh terhadap DAFTAR penerima pip di daerah kabupaten Sambas.
Jika tidak di koreksi kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial akan pudar, anak-anak dari keluarga benar-benar miskin bisa saja tidak kebagian karena datanya di seludupi mereka yang tidak berhak”tambah Aktivis tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan Perdistribusian bantuan sosial di Sektor Pendidikan yang seringkali tidak tepat sasaran . Salah satu Aktivis Sosial berinisial A menambahkan kepada awak media , OPERATAR harus mendata ulang penerima penerima PIP sesuai dgn KRITERIA. kalau masih ada yang kami temukan penerima PIP orang orang yg tidak berhak atau MAMPU Kami sebagai AKTIVIS akan melapor kepada APH supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ,”Tegas nya. (Ali)