Fungsi dan Peran LKBH PGRI Dalam Perlindungan Guru

Kotabaru (Kalsel) Bameganews.com
Pendahuluan.
Salah satu tujuan Bangsa Indonesia sebagaimana terdapat di dalam alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu, “ mencerdaskan kehidupan bangsa”, Kemudian sebagaimana pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “ Setiap Warga Negara berhak mendapat pendidikan “. Pendidikan utamanya pendidikan formal memerlukan peran guru sebagai tenaga pendidik di setiap tingkatan pendidikan mulai PAUD yaitu TK, pendidikan dasar (SD/MI) dan pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MS).
Dalam UU Guru dan Dosen, tugas pokok guru adalah, meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran, serta pembimbingan dan pelatihan peserta didik.Selain itu juga mengatur perlindungan bagi guru, seperti perlindungan dari kekerasan, intimidasi, diskriminasi atau perlakuan tidak adil. Sebagai profesi para guru juga diberikan hak untuk berserikat dan berkumpul, hal mana salah satunya bernaung dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Fungsi dan Peran LKBH PGRI Guru dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik, terutama di era sekarang ini yaitu era digitalisasi dan informasi teknologi elektronik yang berkembang pesat serta supremasi hukum tidak terlepas dari tantangan yang ada. Banyak contoh kasus yang terjadi seperti bullying, guru di laporkan ke aparat penegak hukum dan lain sebagainya.
Oleh karenanya guru di dalam menjalankan tugas profesinya perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum. Organisasi PGRI sebagai salah satu wadah para guru bernaung membentuk LKBH PGRI.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI anak atau sayap PGRI mulai dari LKBH Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. LKBH mempunyai tugas antara lain, memberikan konsultasi hukum baik litigasi maupun non litigasi bagi anggota dan memberikan penyuluhan hukum. Pada dasarnya LKBH PGRI memberikan bantuan hukum kepada anggota karena tugas profesinya.
Sebagaimana penjelasan pada pembukaan Anggaran Dasar PGRI, alenia pertama menyatakan bahwa, “ Didorong oleh keinginan luhur untuk berperan serta secara aktif dalam menegakkan keamanan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di Proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya maka perlu dibentuk suatu organisasi “. Hal tersebut di tegaskan lagi di dalam Visi PGRI yaitu, Terwujudnya PGRI sebagai organisasi profesi terpercaya, dinamis, kuat dan bermanfaat dengan Misi PGRI adalah memberikan perlindungan profesi, hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Adapun tujuan dibentuknya LKBH PGRI adalah untuk mengayomi, melindungi, membina dan membantu para guru yang mempunyai persoalan hukum sehingga dapat mengurangi intervensi pemerintah, kelompok dan kesatuan lain kepada guru. Sedangkan peran dari LKBH PGRI adalah melakukan dan menjalankan fungsi dari pembinaan, fungsi pendampingan dan fungsi perlindungan, secara hukum bagi guru. Selain itu, juga melakukan penyuluhan kepada guru. Perlindungan yang dilakukan LKBH PGRI antara lain:
Perlindungan hukum, mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perilaku tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
Perlindungan hukum dan bantuan hukum merupakan kegiatan advokasi terhadap guru yang menjadi korban. Perlindungan profesi, mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup perlindungan terhadap resiko, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Hak atas kekayaan intelektual.
Penutup.
Keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI sangat penting untuk melindungi dan memberikan kenyamanan para guru di dalam menjalankan tugas dan profesinya.Apalagi guru adalah orang tua kedua setelah ayah dan ibu murid atau siswa di rumah, Tugas guru selama murid/siswa berada di lingkungan sekolah menjadi tanggung jawabnya. Persoalan atau permasalahan yang ada di sekolah hendaknya di selesaikan secara baik di sekolah itu juga, secara musyawarah dan mufakat tidak membawanya keranah hukum.
Sumber : Akhmad Gafuri, SH., M.Hum