Kabar Gembira !! Penangguhan/Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Kalimantan Selatan

Kotabaru (Kalsel) || Bameganews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Tahun 2025 tidak terkecuali, dengan program ini menghadirkan berbagai keringanan, termasuk penghapusan denda keterlambatan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penghapusan/Pemutihsn Pajak meliputi :
– Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga Anda hanya perlu membayar nilai pokok pajak saja.
– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan yang masih aktif, membantu mengurangi beban pembayaran pajak tahunan.
– Pemutihan pajak kendaraan yang berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan pribadi dan niaga.
– Penghapusan tunggakan nilai pokok pajak bagi kendaraan yang memenuhi syarat.
Program Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut berlaku mulai 01 Agustus – 31 Desember 2025.
Bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan lebih dari 2 tahun cukup bayar 1 tahun aja, denda pajak dihapus (gratis).
Adapun contoh perhitungan denda/pemutihan pajak
“Nunggak 5–10 tahun? Cukup bayar 1 tahun aja, tanpa denda”. (BangMadi)