Memuat 29 Poin Perubahan, Baleg DPR Tuntas Susun RUU PPMI

Antara lain penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia non prosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI). Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU PPMI Baleg, Ahmad Iman Sukri mengatakan sebagai bentuk partisipasi publik dalam menyusun draf RUU, Panja telah beberapa kali menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Politisi fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mencatat 30 Januari 2025 Panja menyelenggarakan RDPU dihadiri Jaringan Buruh Migran (JBM), KSBSI, dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Berlanjut 4 Februari 2025 mengundang Prof Sulistyowati Irianto, Migrant Care dan lainnya.
Terakhir 5 Februari 2025 RDPU dihadiri perwakilan asosiasi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan lembaga pelatihan. Panja menyambangi 3 provinsi yang paling banyak mengirim pekerja migran yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung. Berdasarkan RDPU itu Panja menyepakati 29 poin perubahan UU PPMI. Pertama, penyesuaian konsideran menimbang pada huruf a, b, dan c.
“Disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum saat ini,” kata Iman dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU PPMI di ruang sidang Baleg DPR, Selasa (17/3/2025).
Kedua, penyesuaian konsideran mengingat dengan penambahan pada angka 3 dan angka 4. Ketiga, perubahan ketentuan umum Pasal I angka 1, angka 3, dan angka 25. Diantara angka 2 dan 3 disisipkan 1 angka yakni angka 2a, angka 15, dan angka 26 dihapus. Diantara angka 25 dan angka 26 disisipkan 1 angka yaitu 25a.
Keempat, perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia. Kelima, perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia. Keenam, perubahan Pasal 6 mengenai hak dan kewajiban calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia dan keluarga pekerja migran Indonesia.
Sumber: https://www.hukumonline.com