Proyek Turap Kapuas Hulu Diduga Mangkrak, 85% Dana Sudah Cair – PPK Alasan Cuaca, Audit Belum Dilakukan!

Kapuas Hulu (Kalbar) || Bameganews.com – Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Jalur Trans Kalimantan, tepatnya di kawasan Jalan Tanjung Pandan, Kedamin Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, diduga kuat Mangkrak.
Proyek dengannya kode tender 88896064 dan kode RUP 48415882, yang berada di bawah naungan dan tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak, Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan I, dengan nilai pagu HPS sebesar Rp29.200.000.000,00 sumber dana dari dana APBN Tahun 2024, hingga saat ini di lapangan masih terlihat anyaman besi beton yang belum di cor semen dan terindikasi menjadi proyek mangkrak.
Pantauan tim investigasi media dan LSM beberapa waktu lalu, tepatnya pada 17 Juni 2025 dilokasi proyek terlihat belum selesai, ini menunjukkan bahwa pelaksana proyek adalah PT Selaras Usaha Bersama yang beralamat di Jl. A. Dogom RT. 001/RW.005, Kelurahan Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, terindikasi lalai dalam menjalankan tugas sebagai pihak pelaksana proyek dan akibatnya pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Jalur Trans Kalimantan tidak selesai alias mangkrak, ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang dilakukan secara sengaja.
Keterangan yang berhasil dihimpun tim dilapangan, pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Jalur Trans Kalimantan ini terhenti sejak dari beberapa bulan yang lalu di tahun 2025.
Dugaan sementara, kontraktor pelaksana proyek ini kurang profesional. Selain itu, tim teknis konsultan supervisi dan pihak BWSK 1 Pontianak harus turut bertanggung jawab apabila proyek tersebut mangkrak atau menjadi proyek gagal.
Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Jalur Trans Kalimantan Kab.Kapuas Hulu Mangkrak, BWSK 1 Pontianak Bungkam
Ketua LSM Bhakti Nusa ( B.N ) Ali Akbar ini juga menyoroti ketidakmampuan kontraktor dalam menyelesaikan proyek sesuai jadwal, seharusnya proyek ini dapat segera rampung agar dapat memberikan manfaat dan bisa memberikan rasa aman bagi warga yang tinggal di sepanjang pesisir pantai.
Selain itu lanjutnya, pihak Balai Wilayah Sungai (BWSK1) Kalimantan Barat selaku pemilik anggaran proyek terindikasi kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pelaksana Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Jalur Trans Kalimantan ini, terkesan adanya pembiaran, konsultan supervisi pada kegiatan pembangunan tersebut, disinyalir tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik sehingga pekerjaan tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah di tentukan didalam kontrak pekerjaan,”ucapnya.
Pelaksana proyek dalam hal ini PT Selaras Usaha Bersama yang beralamat di Jl. A. Dogom RT. 001/RW.005, Kelurahan Hilir, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu harus diberikan teguran keras karena proyek ini sangat penting bagi keselamatan warga, pihak BWSK1 Kalimantan Barat juga harus bertanggung jawab atas mangkraknya pekerjaan ini, INI BUKAN KAHAR TAPI KELALAIAN Pelaksana ,” tegas Ali. ( ALI TIM )