SPBU Tanjung Sajingan Besar Diduga Melanggar Aturan Pendistribusian BBM Bersubsidi.

Sambas (Kalbar) Bameganews.com – Berdasarkan informasi dari warga SPBU no 65794002 lokasi Desa Senatap kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas pada malam hari sekira pukul 00.00 wiba telah melakukan pendistribusian/ pengisian BBM Bersubsidi menggunakan jerigen oleh pihak SPBU ke pembeli yang menggunakan puluhan jerigen yang di muat ke mobil pik up (04/06/2025).
Menelusuri informasi warga mencari kebenarannya,team awak media melakukan pemantauan pada senin 2 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wiba telah menemukan SPBU yang berlokasi Desa Senatap Sajingan Besar melakukan pengisian ke puluhan buah jerigen dan mungkin ratusan buah jerigen, di lihat ada 4 mobil pik up yang sedang mengantri untuk menunggu muatan jerigen yang diduga sudah di isi BBM Subsidi berupa pertalit dan solar.
Salah satu Awak media menanyakan siapa menejernya kepada salah seorang pegawai SPBU yang sedang mengisi BBM ke jerigen,lalu pegawai tersebut menujuk ke seseorang yang sedang duduk di kegelapan malam yang berjarak kurang lebih 5 meter dari pengisian BBM.
Kemudian Awak Media tersebut mendekati dan menyapa ke seseorang yang di arahkan dari pegawai SPBU tersebut ,dengan nada kurang ramah ia menyambut sapaan Awak Media.
Beberapa pertanyaan Awak Mwdia saat di konfirmasi ia hanya menjawab tidak tau dan ia mengaku baru bekerja di SPBU itu, kemudian ia menyebut kan nama nya, (NDS),dan ia menyebutkan nama bos nya (AGS) ,dan alamat bos nya di Pontianak.
Dugaan pihak pertamina tersebut telah menyalahi aturan,karena pengisian BBM bersubsidi di jam 01.00 wiba itu bukan pelayanan buka pengantrian untuk konsumen diduga pihak pertamina tersebut telah melakukan kecurangan demi untuk meraup keuntungan dari harga BBM bersubsidi yang sudah di tentukan Pemerintah.
Diketahui bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum/ SPBU Tanjung di Desa Senatap Sajingan Besar itu layanan buka jam 06.30 Wiba tutup jam 17.00 Wiba.
Pihak SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang melanggar aturan migas BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
1. Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha migas, termasuk penyalahgunaan subsidi BBM.
2. Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2017: Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM bersubsidi dan BBM non-subsidi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain: Pidana penjara: Tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran, bisa mulai dari beberapa bulan hingga beberapa tahun.
Denda: Jumlah denda dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan dampaknya.
Pencabutan izin usaha: Bagi SPBU yang melakukan pelanggaran berat atau berulang kali, pemerintah dapat mencabut izin usahanya.
Pertamina yang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak bersubsidi menggunakan jerigen di lakukan bukan jam buka pelayanan antrian, jelas melanggar aturan.
Hal itu diatur dalam standar operasional prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah . larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden No Nomer 291 tahun 2014 . agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.
Selain itu diatur dalam peraturan presiden ( perpes ) nomor 191 tahun 2014 , Pembelian pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.
Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi.Serta menjual kepabrik – pabrik industri atau mobil-mobil galian C.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam peraturan menteri ESDM nomor 8 tahun 2012 . bahwa telah diatur mengenai larangan dan keselamatan .
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Pembelian BBM menggunakan jerigen memang diperbolehkan asalkan membawa surat rekomendasi selain untuk premium dan solar pembelian menggunakan jerigen .
Di perbolehkan asalkan bukan jerigen plastik karena tidak memenuhi aspek safety. dan yang Perlu diketahui , yang diperbolehkan jerigen yang berbahan aluminium .
Adapun peraturan mengenai pembelian penggunaan jerigen di SPBU Pertamina, harus memenuhi tiga syarat :
SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar ( Bersubsidi / PSO ) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.
Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series ( Pertalite , Pertamax , Pertamax Turbo ) dapat dilayani menggunakan wadah Kemasan/Jerigen yang terbuat dari Material dari Unsur Logam .
3 . Penjualan bahan bakar khusus jenis Disek Series ( Pertamax Dex , Dexlite ) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE ( High Density Polyethylene ) sejenis Thermo plastik khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya . Kalau tidak memenuhi unsur tersebut berarti masuk dalam katagori pelanggaran.
Dengan di temukan Pertamina no 65794002 Tanjung Desa Senatap Sajingan Besar diduga telah melanggar aturan penyaluran BBM Bersubsidi di harap kan pengawas Pertamina Provinsi Kalimantan Barat untuk segera di audit dan bila perlu cabut izin operasional jika terbukti telah melakukan pelanggaran pendistribusian BBM Bersubsidi.
Hingga berita ini tayang Belum bisa di konfirmasi Pihak Pengawas Pertamina Provinsi Kalimantan Barat. (Ali)