Team Gabungan Dumai Tangkap Warga Bangko Jaya Rohil Angkut Sabu 38 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi

Dumai (Riau) || Bameganews.com – Tim gabungan menangkap seorang pria yang kedapatan mengangkut sabu 38 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi di Bukit Kapur Dumai, Kamis (24/07/25) dini hari.
Pria tersebut berinisial HW (43), warga Dusun Wonosari, Desa Bangko Jaya, Rokan Hilir. Ia ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Dumai melalui Pulau Bengkalis.
Kepala Kantor BC Dumai, Ruru Firza Isnandar melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dedi Husni menerangkan, bahwa operasi penindakan dilakukan mulai sejak Senin, 21 Juli 2025.
“Tim gabungan berkoordinasi dan membagi diri menjadi tim patroli laut serta tim patroli darat. Tim patroli laut menyisir perairan Selat Bengkalis, sementara tim patroli darat melakukan penyisiran di berbagai pelabuhan, baik resmi maupun tradisional, di pesisir Dumai hingga Sei Pakning, Bengkalis,” ujarnya, Jumat (26/07/25).
Setelah dua hari melakukan pemantauan, pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB malam, tim gabungan memperoleh informasi tambahan bahwa narkotika tersebut sudah berada di Sei Pakning, Bengkalis, dan dimuat dalam sebuah kendaraan roda empat menuju Dumai.
“Tim bergerak dan melakukan penyisiran dari Sei Pakning hingga Dumai. Pada Kamis, 24 Juli 2025 dini hari pukul 01.05 WIB, sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan terpantau melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Dumai. Beberapa menit kemudian tim gabungan menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Soekarno Hatta, Bukit Kapur,” ungkap dia.
Dalam kendaraan, tim menemukan seorang pria berinisial HW (43), warga Dusun Wonosari, Desa Bangko Jaya, Rokan Hilir. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga kardus berwarna cokelat berisi 38 bungkus sabu sekitar 38 kg, serta 11 bungkus lainnya berwarna putih berisi ekstasi sekitar 55.000 butir.
HW dan barang bukti kemudian diamankan ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji pendahuluan dengan narkotest menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Berdasarkan interogasi awal, HW mengaku sebagai kurir darat yang diperintah oleh seseorang berinisial I di Malaysia, dengan pengendali berinisial A di Malaysia dan O di Rokan Hilir. Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Rokan Hilir dan sebagian lainnya ke wilayah Sumatera Utara.
“HW juga mengaku telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa dan hasil kejahatannya telah dibelikan beberapa unit kendaraan yang disimpan di rumahnya di Bagan Batu, Riau serta masih menyimpan narkotika di rumah tersebut,” bebernya.
Menindaklanjuti pengakuan HW, pada pukul 05.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju rumahnya di Bagan Batu. Penggeledahan di lokasi kedua ini membuahkan hasil berupa 2 unit kendaraan R4 (Alphard BK 111 RT dan Yaris BK 1713 LX), 8 unit kendaraan roda dua (R2) berbagai merek, serta 3 bungkus tambahan yang diduga berisi ekstasi (belum dilakukan pencacahan).
“Atas penindakan ini, telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika dan seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tutupnya.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Ucap Dedi mengakhiri keterangannya. (AB)